Senin, 16 Mei 2011

Macam-macam Nilai Menurut Prof. Notonegoro dan Menurut Waber G. Everest

Menurut Prof. DR Notonagoro, nilai terbagi atas :

1. Nilai material berguna untuk jasmaniah
2. Nilai vital berguna untuk aktifitas manusia
3. Nilai kerohanian :
a. Kebenaran bersumber pada logika
b. Keindahan bersumber pada Estetika
c. Kebaikan bersumber pada Etika
d. Keyakinan/Religi bersumber pada Metafisika
Nilai (Hakikat) Pancasila Harus dilihat dari masing-masing sila dalam Pancasila
Nilai (Hakikat) sila I : Religius Monotheisme
Nilai (Hakikat) sila II : Penghargaan terhadap kemanusiaan menghargai martabat manusia/HAM
Nilai (Hakikat) sila III : Persatuan Bangsa unifikasi/penyatuan
Nilai (Hakikat) sila IV : Kerakyatan diarahkan pada prinsip musyawarah
Nilai (Hakikat) sila V : Keadilan Sosial pemerataan


Menurut Walter G. Everest, nilai dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut :

1. Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.

2. Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.

3. Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.

4. Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.

5. Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara meluas dan mendalam

NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA SECARA
MELUAS DAN MENDALAM


I. NILAI-NILAI PANCASILA SECARA MELUAS

A.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadapTuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia percaya dan taqwaterhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

B.Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilaikemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, danberani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalahsederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dariseluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat danbekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.

C.Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkanpersatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negaradiatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atasdasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuandan persatuan bangsa.

D.Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan.
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasilkeputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harusmenerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasatanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarahdilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkansecara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat danmartabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalammelaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.

E.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusiaIndonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakankeadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka inidikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dansuasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjagakesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hakorang lain.

II. NILAI-NILAI PANCASILA SECARA MENDALAM

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.


2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
c. Cinta akan Tanah Air.
d. Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
d. Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.


5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Bersikap adil terhadap sesama.
b. Menghormati hak-hak orang lain.
c. Menolong sesama.
d. Menghargai orang lain.
e. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

Kamis, 24 Februari 2011

Wawasan Bangsa Indonesia dan Saya Bangga Kepada Bangsa Indonesia


Wawasan Tentang Sejarah Kemerdekaan RI

Kedatangan jepang ke indonesia didorong oleh semangat Hakko IchiU.Semangat ini juga mendorong jepang terlibat dalam Perang Pasifik atau Perang Asia Timur Raya

Pada awal perang, Jepang menjadi pemenang ditandai dengan dibomnya pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbour.pada tanggal 8 Desember 1941

Amerika Serikat seakan-akan lumpuh. Dalam kenyataannya Jepang tidak dapat melumpuhkan Amerika Serikat, bahkan Amerika bangkit dan menjadi musuh yang paling berat bagi Jepang.Lebih-lebih setelah lima bulan Perang Asia Timur Raya berkorbar, Amerika Serikat telah dapat memukul balik Jepang. Dalam perang laut Karang (4 Mei 1942) dan disusul dengan perang di Guadacanal (6 Nopember 1942), Jepang secara berturut-turut menderita kekalahan. Kekalahan yang paling besar dialami Jepang dalam pertempuran laut di dekat Kepulauan Bismarck (1 Maret 1943). Untuk mengakhiri peperangan ini, maka pada tanggal 6 Agustus 1945 Amerika Serikat menjatuhkan bom atom yang pertama di atas kota Hirosyima. Tiga hari kemudian, tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan lagi di atas Nagasaki. Akibatnya bukan saja membawa kerugian material.

Karena hancurnya kedua kota tersebut dan banyaknya penduduk yang menemui ajalnya. Tetapi secara politis telah mempersulit kedudukan Kaisar Hirohito, karena harus dapat menghentikan peperangan secepatnya guna menghindari adanya korban yang lebih banyak lagi. Hal ini berarti bahwa Jepang harus secepatnya menyerah kepada Sekutu atau Serikat. Akhirnya Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Menurut rencana, dengan mengambil tempat di atas geladak kapal perang Amerika Serikat “Missouri” yang berlabuh di teluk Tokyo ditandatangani kapitulasi penyerahan Jepang antara Jenderal Douglas Mc Arthur dengan Hirohito pada tanggal 2 September 1945. Sebagai tindak lanjut dari penyerahan itu, Sekutu mulai mengadakan perlucutan senjata, memulangkan tentara Jepang dan mengadili penjahat perang. Tugas di Indonesia dilaksanakan oleh tentara Inggris. Mengapa tentara Inggris dan bukan tentara Amerika Serikat? Hal ini memang dimungkinkan karena pada akhir tahun 1943 ditetapkan bahwa Pulau Sumatera masuk dalam South East Asia Command (SEAC), di bawah Admiral Inggris, Lord Louis Mountbatten yang pada waktu itu bermarkaskan di India. Wilayah kepulauan lain masuk dalam South West Fasific Command di bawah pimpinan Jenderal Amerika Serikat Douglas Mc Arthur, yang berkedudukan di Australia.

Karena terjadi kekalahan Jepang terhadap Sekutu dalam beberapa pertempuran seperti yang disebutkan diatas, maka Jepang mulai ngobral janji. Janji itu dikenal dengan janji kemereekaan. Bila bangsa Indonesia mau membantu Jepang dalam menghadapi Sekutu, maka kelak kemudian hari akan diberikan kemerdekaan. Untuk mengawalinya dibentuklah Badan yang bertugas menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan kemerdekaan yang dijanjikan.Janji ini dikenal sebagai janji kemerdekaan Indonesia.
Sebagai realisasi dari janji kemerdekaan yang diucapkan oleh Koiso, maka pemerintah pendudukan Jepang di bawah pimpinan Letnan Jenderal Kumakici Harada pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Coosakai). Tugas BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka. BPUPKI memiliki anggota sebanyak 67 orang bangsa Indonesia ditambah 7 orang dari golongan Jepang. BPUPKI diketuai oleh dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat dan dibantu oleh dua orang ketua muda yaitu R.P. Suroso dan Ichibangse dari Jepang. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri). Selama masa berdirinya, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung antara 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara.ternyata ada tiga pembicara yang mencoba secara khusus membicarakan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.


Pada sidang tersebut, Ir. Soekarno juga menyampaikan nama bagi dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, Trisila, atau Ekasila. Ir. Soekarno memberinya nama Pancasila yang artinya lima dasar. Oleh karena itu setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Setelah sidang resmi pertama, ada masa reses hingga tanggal 10 Juli 1945.
Sidang kedua berlangsung tanggal 10 - 16 Juli 1945 membahas batang tubuh UUD negara Indonesia merdeka.Pada masa reses itu,BPUPKI membentuk suatu panitia kecil di bawah pimpinan Ir.Soekarno.Anggota Panitia tersebut yaitu :
1. Drs. Muhammad Hatta,
2. Sutardjo Kartohadikusumo,
3. Wachid Hasjim,
4. Ki Bagus Hadikusumo,
5. Oto Iskandardinata,
6. Mr. Muhammad Yamin, dan
7. A.A Maramis.
Tugas panitia kecil adalah menampung saran-saran dan usul-usul para anggota BPUPKI tentang pandangan umum sidang pertama. Dalam Laporannya,pada 10 Juli 1945, Ir.Soekarno melaporkan bahwa Panitia kecil telah mengambil prakasa untuk mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI yang juga anggota Cuo Sangi In.Hasil pertemuan Panitia ini,diantaranya membentuk panitia sembilan yang terdiri atas:
1. Ir. Soekarno,
2. Drs. Muhammad Hatta,
3. Mr. Muhammad Yamin
4. Mr. Achmad Subardjo
5. A.A Maramis
6. Abdul Kadir Muzakir
7. Wachid Hasjim
8. H. Agus Salim
9. Abikusno Cokrosuyoso
Pertemuan Panitia Sembilan menghasilkan rumusan yang di sebut "Jakarta Charter"atau "Piagam Jakarta"
Isi Rumusan Jakarta Charter Yaitu:
1. KeTuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah tugas BPUPKI dipandang selesai, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Anggota PPKI berjumlah 21 orang Indonesia yang mewakili berbagai daerah di Indonesia, dan ditambah 6 orang lagi tanpa sepengetahuan Jepang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Sedang sebagai penasihatnya adalah Mr. Ahmad Subarjo. Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI. Para anggota PPKI diizinkan melakukan kegiatan menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi dengan syarat harus memerhatikan hal-hal berikut ini.

1. Menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapinya. Oleh karena itu bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga yang sebesar-besarnya dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya.
2. Negara Indonesia itu merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya.

Pada tanggal 9 Agustus 1945. Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wediodiningrat dipanggil oleh Jenderal Terauchi ke Dalath (Vietnam Selatan). Pada pertemuan tersebut, Jenderal Besar Terauchi menyampaikan bahwa pemerintah kemaharajaan Jepang telah memutuskan untuk memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk melaksanakannya telah dibentuk PPKI. Pelaksanaannya dapat dilakukan segera setelah persiapan selesai. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda. Selama masa tugasnya, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan tanggal 22 Agustus 1945.

 Saya Bangga Kepada Bangsa Indonesia

Saya bangga menjadi warga Negara Indonesia, karena Negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, dan inilah salah satu factor utama mengapa bangsa-bangsa lain ingin menguasai tanah air Indonesia. Jika Sumber Daya Manusia di Indonesia mampu mengelola hasil Sumber Daya Alam di Indonesia dengan baik, maka Indonesia bias menjadi Negara terkaya dalam perekonomian dan bias menjadi Negara super power melebihi Amerika.
Selain itu, saya juga bangga akan kebudayaan yang dimiliki Indonesia. Berbagai macam suku adat, agama, berbagai macam kesenian daerah, bahasa daerah, dan lain-lain. Jika semua perbedaan akan keanekaragaman tersebut disatukan dan tidak terjadi perpecahan seperti sekarang ini, saya yakin Indonesia akan menjadi Negara yang kuat, hebat, dan diperhitungkan oleh negara-negara lain.
Indonesia juga memiliki 33 provinsi, terdiri dari banyak pulau, lautan yang luas, samudra yang membentang yang belum tentu Negara-negara lain memiliki itu semua dalam jumlah besar seperti di Indonesia. Untuk saat ini, seluruh kekayaan alam di Indonesia dijaga oleh kekuatan militer Negara RI yang dimana militer RI ini cukup disegani diantara negara-negara lain.

Saya Cinta Indonesia, Saya Bangga Menjadi Warga Negara Indonesia

 

Senin, 10 Januari 2011

PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG (INDONESIA)


PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG (INDONESIA)


Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasisimpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took-toko koperasi.
Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan
Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat
dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada
tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
   mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
    pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
    penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
    pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
    menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
    ( Raka.1981,h.42)