Senin, 16 Mei 2011

Macam-macam Nilai Menurut Prof. Notonegoro dan Menurut Waber G. Everest

Menurut Prof. DR Notonagoro, nilai terbagi atas :

1. Nilai material berguna untuk jasmaniah
2. Nilai vital berguna untuk aktifitas manusia
3. Nilai kerohanian :
a. Kebenaran bersumber pada logika
b. Keindahan bersumber pada Estetika
c. Kebaikan bersumber pada Etika
d. Keyakinan/Religi bersumber pada Metafisika
Nilai (Hakikat) Pancasila Harus dilihat dari masing-masing sila dalam Pancasila
Nilai (Hakikat) sila I : Religius Monotheisme
Nilai (Hakikat) sila II : Penghargaan terhadap kemanusiaan menghargai martabat manusia/HAM
Nilai (Hakikat) sila III : Persatuan Bangsa unifikasi/penyatuan
Nilai (Hakikat) sila IV : Kerakyatan diarahkan pada prinsip musyawarah
Nilai (Hakikat) sila V : Keadilan Sosial pemerataan


Menurut Walter G. Everest, nilai dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut :

1. Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.

2. Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.

3. Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.

4. Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.

5. Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara meluas dan mendalam

NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA SECARA
MELUAS DAN MENDALAM


I. NILAI-NILAI PANCASILA SECARA MELUAS

A.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadapTuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia percaya dan taqwaterhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

B.Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilaikemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, danberani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalahsederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dariseluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat danbekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.

C.Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkanpersatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negaradiatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atasdasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuandan persatuan bangsa.

D.Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan.
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasilkeputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harusmenerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasatanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarahdilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkansecara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat danmartabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalammelaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.

E.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusiaIndonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakankeadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka inidikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dansuasana kekeluargaan dan gotong royong.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjagakesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hakorang lain.

II. NILAI-NILAI PANCASILA SECARA MENDALAM

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.


2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
c. Cinta akan Tanah Air.
d. Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
d. Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.


5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Bersikap adil terhadap sesama.
b. Menghormati hak-hak orang lain.
c. Menolong sesama.
d. Menghargai orang lain.
e. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

Kamis, 24 Februari 2011

Wawasan Bangsa Indonesia dan Saya Bangga Kepada Bangsa Indonesia


Wawasan Tentang Sejarah Kemerdekaan RI

Kedatangan jepang ke indonesia didorong oleh semangat Hakko IchiU.Semangat ini juga mendorong jepang terlibat dalam Perang Pasifik atau Perang Asia Timur Raya

Pada awal perang, Jepang menjadi pemenang ditandai dengan dibomnya pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbour.pada tanggal 8 Desember 1941

Amerika Serikat seakan-akan lumpuh. Dalam kenyataannya Jepang tidak dapat melumpuhkan Amerika Serikat, bahkan Amerika bangkit dan menjadi musuh yang paling berat bagi Jepang.Lebih-lebih setelah lima bulan Perang Asia Timur Raya berkorbar, Amerika Serikat telah dapat memukul balik Jepang. Dalam perang laut Karang (4 Mei 1942) dan disusul dengan perang di Guadacanal (6 Nopember 1942), Jepang secara berturut-turut menderita kekalahan. Kekalahan yang paling besar dialami Jepang dalam pertempuran laut di dekat Kepulauan Bismarck (1 Maret 1943). Untuk mengakhiri peperangan ini, maka pada tanggal 6 Agustus 1945 Amerika Serikat menjatuhkan bom atom yang pertama di atas kota Hirosyima. Tiga hari kemudian, tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan lagi di atas Nagasaki. Akibatnya bukan saja membawa kerugian material.

Karena hancurnya kedua kota tersebut dan banyaknya penduduk yang menemui ajalnya. Tetapi secara politis telah mempersulit kedudukan Kaisar Hirohito, karena harus dapat menghentikan peperangan secepatnya guna menghindari adanya korban yang lebih banyak lagi. Hal ini berarti bahwa Jepang harus secepatnya menyerah kepada Sekutu atau Serikat. Akhirnya Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Menurut rencana, dengan mengambil tempat di atas geladak kapal perang Amerika Serikat “Missouri” yang berlabuh di teluk Tokyo ditandatangani kapitulasi penyerahan Jepang antara Jenderal Douglas Mc Arthur dengan Hirohito pada tanggal 2 September 1945. Sebagai tindak lanjut dari penyerahan itu, Sekutu mulai mengadakan perlucutan senjata, memulangkan tentara Jepang dan mengadili penjahat perang. Tugas di Indonesia dilaksanakan oleh tentara Inggris. Mengapa tentara Inggris dan bukan tentara Amerika Serikat? Hal ini memang dimungkinkan karena pada akhir tahun 1943 ditetapkan bahwa Pulau Sumatera masuk dalam South East Asia Command (SEAC), di bawah Admiral Inggris, Lord Louis Mountbatten yang pada waktu itu bermarkaskan di India. Wilayah kepulauan lain masuk dalam South West Fasific Command di bawah pimpinan Jenderal Amerika Serikat Douglas Mc Arthur, yang berkedudukan di Australia.

Karena terjadi kekalahan Jepang terhadap Sekutu dalam beberapa pertempuran seperti yang disebutkan diatas, maka Jepang mulai ngobral janji. Janji itu dikenal dengan janji kemereekaan. Bila bangsa Indonesia mau membantu Jepang dalam menghadapi Sekutu, maka kelak kemudian hari akan diberikan kemerdekaan. Untuk mengawalinya dibentuklah Badan yang bertugas menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan kemerdekaan yang dijanjikan.Janji ini dikenal sebagai janji kemerdekaan Indonesia.
Sebagai realisasi dari janji kemerdekaan yang diucapkan oleh Koiso, maka pemerintah pendudukan Jepang di bawah pimpinan Letnan Jenderal Kumakici Harada pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Coosakai). Tugas BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka. BPUPKI memiliki anggota sebanyak 67 orang bangsa Indonesia ditambah 7 orang dari golongan Jepang. BPUPKI diketuai oleh dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat dan dibantu oleh dua orang ketua muda yaitu R.P. Suroso dan Ichibangse dari Jepang. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri). Selama masa berdirinya, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung antara 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara.ternyata ada tiga pembicara yang mencoba secara khusus membicarakan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.


Pada sidang tersebut, Ir. Soekarno juga menyampaikan nama bagi dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, Trisila, atau Ekasila. Ir. Soekarno memberinya nama Pancasila yang artinya lima dasar. Oleh karena itu setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Setelah sidang resmi pertama, ada masa reses hingga tanggal 10 Juli 1945.
Sidang kedua berlangsung tanggal 10 - 16 Juli 1945 membahas batang tubuh UUD negara Indonesia merdeka.Pada masa reses itu,BPUPKI membentuk suatu panitia kecil di bawah pimpinan Ir.Soekarno.Anggota Panitia tersebut yaitu :
1. Drs. Muhammad Hatta,
2. Sutardjo Kartohadikusumo,
3. Wachid Hasjim,
4. Ki Bagus Hadikusumo,
5. Oto Iskandardinata,
6. Mr. Muhammad Yamin, dan
7. A.A Maramis.
Tugas panitia kecil adalah menampung saran-saran dan usul-usul para anggota BPUPKI tentang pandangan umum sidang pertama. Dalam Laporannya,pada 10 Juli 1945, Ir.Soekarno melaporkan bahwa Panitia kecil telah mengambil prakasa untuk mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI yang juga anggota Cuo Sangi In.Hasil pertemuan Panitia ini,diantaranya membentuk panitia sembilan yang terdiri atas:
1. Ir. Soekarno,
2. Drs. Muhammad Hatta,
3. Mr. Muhammad Yamin
4. Mr. Achmad Subardjo
5. A.A Maramis
6. Abdul Kadir Muzakir
7. Wachid Hasjim
8. H. Agus Salim
9. Abikusno Cokrosuyoso
Pertemuan Panitia Sembilan menghasilkan rumusan yang di sebut "Jakarta Charter"atau "Piagam Jakarta"
Isi Rumusan Jakarta Charter Yaitu:
1. KeTuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah tugas BPUPKI dipandang selesai, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Anggota PPKI berjumlah 21 orang Indonesia yang mewakili berbagai daerah di Indonesia, dan ditambah 6 orang lagi tanpa sepengetahuan Jepang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Sedang sebagai penasihatnya adalah Mr. Ahmad Subarjo. Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI. Para anggota PPKI diizinkan melakukan kegiatan menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi dengan syarat harus memerhatikan hal-hal berikut ini.

1. Menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapinya. Oleh karena itu bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga yang sebesar-besarnya dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya.
2. Negara Indonesia itu merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya.

Pada tanggal 9 Agustus 1945. Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wediodiningrat dipanggil oleh Jenderal Terauchi ke Dalath (Vietnam Selatan). Pada pertemuan tersebut, Jenderal Besar Terauchi menyampaikan bahwa pemerintah kemaharajaan Jepang telah memutuskan untuk memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk melaksanakannya telah dibentuk PPKI. Pelaksanaannya dapat dilakukan segera setelah persiapan selesai. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda. Selama masa tugasnya, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan tanggal 22 Agustus 1945.

 Saya Bangga Kepada Bangsa Indonesia

Saya bangga menjadi warga Negara Indonesia, karena Negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, dan inilah salah satu factor utama mengapa bangsa-bangsa lain ingin menguasai tanah air Indonesia. Jika Sumber Daya Manusia di Indonesia mampu mengelola hasil Sumber Daya Alam di Indonesia dengan baik, maka Indonesia bias menjadi Negara terkaya dalam perekonomian dan bias menjadi Negara super power melebihi Amerika.
Selain itu, saya juga bangga akan kebudayaan yang dimiliki Indonesia. Berbagai macam suku adat, agama, berbagai macam kesenian daerah, bahasa daerah, dan lain-lain. Jika semua perbedaan akan keanekaragaman tersebut disatukan dan tidak terjadi perpecahan seperti sekarang ini, saya yakin Indonesia akan menjadi Negara yang kuat, hebat, dan diperhitungkan oleh negara-negara lain.
Indonesia juga memiliki 33 provinsi, terdiri dari banyak pulau, lautan yang luas, samudra yang membentang yang belum tentu Negara-negara lain memiliki itu semua dalam jumlah besar seperti di Indonesia. Untuk saat ini, seluruh kekayaan alam di Indonesia dijaga oleh kekuatan militer Negara RI yang dimana militer RI ini cukup disegani diantara negara-negara lain.

Saya Cinta Indonesia, Saya Bangga Menjadi Warga Negara Indonesia

 

Senin, 10 Januari 2011

PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG (INDONESIA)


PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG (INDONESIA)


Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasisimpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took-toko koperasi.
Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan
Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat
dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada
tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
   mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
    pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
    penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
    pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
    menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
    ( Raka.1981,h.42)

Minggu, 12 Desember 2010

TUGAS SOFTSKILL 3

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.  Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

a.      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

b.     Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.      Pembagian kerja,
2.      Departementasi,
3.      Bagan organisasi,
4.      Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.      Tingkat hierarki manajemen, dan
6.      Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

c.      Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
·         Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
·         Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
·         Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
·         Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
·         Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

d.     Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
·         Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
·         Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
·         Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.

Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul  4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:

    1. Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.

    1. Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.

    1. Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.

    1. Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.

Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining yang lemah.
Memasuki millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih teratur dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di bidang ekpor-impor. Koperasi harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja (network) dan tidak hanya menjadi sub sistem perusahaan swasta.
Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan koperasi dengan membangun unit-unit quality control guna menetapkan standar ekspor serta meningkatkan kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi. Disamping itu juga membangun unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan bebagai sample produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.
Telah disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang hanya terfokus kepada koperasi primer akan memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga koperasi sekunder dan tersier dalam suatu sistem pembinaan terpadu.





JENIS-JENIS KOPERASI


1. Koperasi komsumsi
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu , mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.
2. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
3. Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.
4. Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, contoh koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.

5. Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.




BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)

a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


PERMODALAN KOPERASI DAN SUMBER MODALNYA

  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
             adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah

KEGIATAN KEMENTRIAN KOPERASI YANG SUDAH DILAKSANAKAN OLEH DEPARTEMEN KOPERASI

Kementerian Koperasi dan UKM melakukan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Usaha KUMKM  daerah Wisata dan Usaha Mikro Perikanan Wilayah Pesisir di Kabupaten Belitung. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tanggal 26 April 2010 telah melakukan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Usaha KUMKM, bertempat di Hotel Grand Pesona Impian Kab. Belitung dengan peserta berjumlah 80 orang usaha mikro dan kecil (UMK), diantaranya bidang usaha wisata sebanyak 30 orang, pengolahan perikanan sebanyak 50 orang yang berasal dari Kab. Belitung dan Kab. Belitung Timur.




TENTANG KOPERASI WARGA RT 016/04 KELURAHAN MALAKA SARI
JAKARTA TIMUR

Koperasi yang berada di RT 016 RW 04 Kelurahan Malaka Sari Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur ini berupa Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi ini dibentuk pada tahun 1980. Modal koperasi ini berawal dari masyarakat RT 016 itu sendiri. Karna koperasi ini berupa koperasi simpan pinjam, maka modal yang ada dalam koperasi ini digunakan sepenuhnya untuk warga yang ingin meminjam uang dan kemudian dibayar dengan cara kredit. Jumlah anggota dalam Koperasi ini berjumlah 47 orang, dan sampai sekarang mempunyai asset sejumlah  Rp. 82.731.189,- dengan rincian, uang beredar (pinjaman) sebesar Rp. 68.120.000 dan uang tunai sebesar Rp. 4.611.189.
Setiap angota diperbolehkan meminjam dengan jasa relatif sangat kecil. Setiap anggota berhak memnjam uang maksimal sebesar Rp. 5.000.00 dan dipotong sebesar 10% dimuka, dan cicilan sebesar 10% setiap bulannya.

SISA HASIL USAHA DARI KOPERASI RT 016 RW 04 KELURAHAN MALAKA SARI, JAKARTA TIMUR

Jika terdapat sisa hasil usaha dalam koperasi ini, biasanya digunakan ntuk mengadakan acara kekeluargaan seperti rekreasi ke luar kota, dengan tujuan utama meningkatkan tali persaudaraan sesama warga. Laporan keuangan koperasi ini dibuat setiap akhir tahun, dan penggunaan sisa hasil usaha dalam periode 4 tahun.